Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ICW: Tanpa Perubahan Sistem, Pemberantasan Korupsi di BUMN Hanya Akan Menjadi Angan-angan

Repelita Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi sia-sia jika tidak ada perubahan mendasar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengkritik pemerintah dan DPR yang dianggap seolah memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam tubuh BUMN.

Hal ini terlihat dari revisi Undang-Undang BUMN yang mengurangi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan audit serta penegakan hukum terhadap BUMN.

ICW mencatat, sejak 2016 hingga 2023, terdapat 212 kasus korupsi yang melibatkan BUMN dengan kerugian negara mencapai Rp64 triliun.

Sebanyak 349 pejabat BUMN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tersebut.

Yassar menambahkan bahwa tanpa adanya perubahan signifikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum, praktik korupsi di BUMN akan terus berlanjut.

Ia juga menyoroti pengangkatan pejabat BUMN yang merangkap jabatan serta memiliki rekam jejak bermasalah, yang menunjukkan buruknya standar kualifikasi pejabat BUMN.

ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi terhadap revisi Undang-Undang BUMN.

Mereka juga mengimbau agar peran BPK dan KPK diperkuat dalam mengawasi serta menindak praktik korupsi yang terjadi di BUMN.

Tanpa langkah nyata ini, pemberantasan korupsi di BUMN hanya akan menjadi angan-angan belaka.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved