
Repelita, Jakarta - Eks Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyoroti surat registrasi semester II Tahun Akademik 1981/1982 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Jokowi berstatus sebagai peserta program Sarjana Muda.
Melalui akun X pribadinya @SianiparRismon, Rismon mengajukan dua pertanyaan terkait gelar akademik Jokowi.
"Jokowi mengikuti Program Sarjana Muda di Fakultas Kehutanan UGM. Lalu, darimana ia mendapatkan gelar Ir?" tulisnya.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan antara program studi yang diikuti Jokowi dan gelar akademik yang disandangnya.
"Apakah program Sarjana Muda di UGM bergelar Ir Kehutanan?" tanya Rismon.
Pernyataan itu pun memantik berbagai reaksi dari warganet.
"Pertanyaannya bang, saya anak teknik, tapi saya belum pernah dengar ada Tekhnologi Kayu. Jurusan itu apa benar ada?" tulis seorang pengguna X.
"Kok bisa ya bukti pembayaran semester II tahun 1981 disimpan dan dipamerkan, tapi ijazah gak boleh diperlihatkan? Lah iya itu keterangannya Sarjana Muda, kok bisa punya gelar Ir," komentar lainnya.
"Setiap bukti yang muncul makin melemahkan posisi Jokowi. Pihak UGM terus diam meski pertanyaan soal kuliah Jokowi terus bermunculan. Kenapa UGM memilih diam?" tulis akun lain.
Di sisi lain, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah.
Ia menyebut bahwa permohonan tersebut muncul akibat penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal.
Ia menilai proses gelar perkara sebelumnya cacat hukum karena tidak menghadirkan pelapor maupun terlapor.
Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang disebutkan dalam laporan, namun tidak pernah diperiksa.
"Salah satu saksi ahli adalah Doktor Rismon. Namanya tercantum dalam berkas tapi tidak pernah dimintai keterangan," tegas Rizal.
Atas dasar itu, TPUA mendorong dilakukannya gelar perkara ulang.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ijazah Jokowi telah dinyatakan selesai.
Polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi, baik dari SMAN 6 Solo maupun Fakultas Kehutanan UGM, adalah asli.
Selama proses penyelidikan, 39 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak UGM dan teman-teman kuliah Jokowi.
Polisi juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap sejumlah dokumen.
Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana sehingga kasus dinyatakan dihentikan.
Kesimpulan itu dipaparkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam penyelidikan selama lebih dari sebulan, polisi mengantongi dokumen dari UGM, foto-foto Jokowi saat kuliah, serta momen wisuda.
Uji laboratorium forensik dilakukan menyusul laporan masyarakat yang diajukan oleh Ketua TPUA, Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.
Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, stempel, serta tanda tangan pejabat kampus.
"Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

