Repelita Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, menanggapi laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Ia menyesalkan pelaporan terhadap Rismon yang tengah melakukan kajian ilmiah.
Rizieq menyarankan agar Polda Metro Jaya tidak memproses laporan tersebut dan mengabaikannya.
Menurutnya, upaya Rismon dan tim adalah bagian dari penelitian yang seharusnya diuji secara akademis, bukan dijadikan kriminalisasi.
Ia menolak narasi bahwa penelitian itu sebagai bentuk fitnah atau penyebaran kebencian.
Habib Rizieq memberi dukungan penuh kepada Rismon agar terus melanjutkan kajiannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya.
Ia datang ke gedung Polda pada Selasa pagi mengenakan batik dan didampingi aparat pengamanan ketat.
Langkah tersebut dilakukan di tengah memanasnya isu keaslian ijazah yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Solo.
Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 24 April 2025.
Jokowi menjadi tergugat pertama dalam perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Tiga tergugat lain adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, upaya hukum juga dilakukan oleh pendukung Jokowi.
Beberapa tokoh yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden dilaporkan ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

