Repelita, Jakarta - Tindakan Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, yang menyurati Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menuai sorotan dari kelompok pemantau militer dan hak asasi manusia, Imparsial.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyampaikan bahwa seharusnya instansi Bea Cukai dibiarkan menjalankan tugasnya sesuai aturan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Menurutnya, upaya intervensi atau kolusi semacam itu berpotensi merusak sistem dan integritas lembaga kepabeanan.
Al Araf menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah sebagai garda pertahanan negara dan bukan untuk terlibat dalam urusan administrasi seperti pengiriman surat permintaan kepada instansi sipil.
Ia juga mengkritik latar belakang militer dari Dirjen Bea Cukai yang baru, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama, yang tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan Dandim Jakarta Pusat tersebut.
“Jangan sampai jabatan Dirjen Bea Cukai yang dipegang purnawirawan militer dijadikan alasan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia mendesak agar Bea Cukai tetap menjalankan fungsinya berdasarkan prosedur baku tanpa mempedulikan adanya surat dari pihak manapun yang bernuansa tekanan.
Lebih jauh, Al Araf meminta agar pimpinan TNI segera melakukan penilaian dan pembenahan terhadap bawahannya agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Sebelumnya, Kodam Jaya mengeluarkan pernyataan resmi terkait surat dari Dandim 0501/JP Jakarta Pusat kepada Kepala Kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Isi surat itu menyebut permintaan pengamanan barang milik seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menyatakan bahwa surat tersebut tidak ditujukan untuk menekan atau mempengaruhi proses kepabeanan yang berlaku.
Ia memastikan bahwa tidak ada maksud untuk menghindari beban pajak maupun melanggar aturan impor yang berlaku.
Meski surat permohonan tersebut disampaikan, ia menegaskan barang bawaan Arie tetap melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soetta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

