
Repelita Jakarta - Polres Sleman Polda DIY menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berusia 21 tahun pada Rabu terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Sleman.
Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dan ditahan keesokan harinya.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan penahanan dilakukan di Polres Sleman.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Christiano yang mengemudikan BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC kehilangan kendali hingga menabrak sepeda motor Vario bernopol B 3373 PCG.
Korban terpental dan meninggal di tempat kejadian.
Mobil BMW kemudian oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CRV bernopol AB 1623 JR yang sedang berhenti di sisi jalan.
Christiano mengaku tidak fokus saat mengemudi dan tidak melakukan tindakan menghindar sebelum kecelakaan.
Menurut polisi, pengereman baru dilakukan setelah tabrakan terjadi.
Kapolresta menjelaskan jalur yang dilalui merupakan jalur terputus untuk mendahului sehingga harus sangat berhati-hati.
Polisi juga mengungkap adanya kasus penukaran pelat nomor pada mobil BMW milik Christiano.
Pelaku pengganti plat yang mengubah pelat nomor dari F 1206 menjadi B 1442 NAC sudah diamankan dan berstatus saksi.
Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengusut kemungkinan upaya mengaburkan barang bukti.
Pelaku bukan anggota kepolisian dan tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka.
Penggantian pelat berlangsung di area Polsek Ngaglik tanpa izin pihak kepolisian, dan rekaman CCTV sudah menjadi barang bukti.
Namun, pelat asli bernomor F yang digunakan saat kejadian masih belum ditemukan oleh kepolisian sampai saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

