Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bencana Hukum Ijazah Jokowi Mengancam Penegakan Keadilan

 Rizal Fadillah Kritik Pembelaan Budi Gunawan, Sebut Jokowi Tidak Layak  Dijaga Marwahnya"

Repelita Jakarta - Perkara perdata terkait dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo di Solo dan Sleman harus menjadi fokus utama penyelesaian hukum.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956, proses peradilan perdata memiliki landasan yang kuat dan dapat dijadikan dasar untuk langkah hukum berikutnya.

Sementara perkara pidana sebaiknya ditunda hingga persoalan perdata selesai.

M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur perdata terlebih dahulu.

Pandangan senada juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH MH.

Jimly menilai bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini bukan perkara pidana yang mengadili orang, melainkan soal menentukan keabsahan ijazah sebagai produk administrasi.

Menurutnya, pengadilan yang tepat untuk memutuskan masalah ijazah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, gugatan di PTUN dinilai tidak dapat diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan.

Oleh karena itu, jalur perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi pilihan yang tepat.

Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa kuasa hukum di Pengadilan Negeri Surakarta dan Sleman.

Kasus serupa yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penggugat seperti Bambang Tri dan M Rizal Fadillah sendiri, berakhir dengan putusan sela penolakan gugatan (Niet Onvankelijke Verklaard/NO).

Putusan NO ini digunakan hakim untuk menghindari risiko keputusan yang kontroversial sekaligus mencegah proses pembuktian hukum atas keaslian ijazah.

Hal ini mencerminkan adanya sistem yang sengaja menghalangi terungkapnya kebenaran di ruang pengadilan.

Jika peradilan perdata terus mengalami hambatan seperti ini, dan PTUN tidak menerima gugatan, sementara jalur pidana tidak kompeten mengadili ijazah, maka situasi ini menjadi bencana hukum yang serius.

M Rizal Fadillah menyebut Joko Widodo sebagai sumber dari segala bencana hukum dan sosial yang terjadi selama satu dekade terakhir.

Dugaan kuat terkait ijazah palsu menjadi akar dari berbagai masalah politik, ekonomi, budaya, dan moral yang merusak tatanan bangsa.

Fenomena ini diperparah dengan tindakan institusi seperti Bareskrim Mabes Polri yang terkesan melindungi Joko Widodo, sehingga merusak citra penegakan hukum.

Rakyat banyak yang telah tertipu oleh narasi yang dibuat-buat, menjadikan fakta asli dan palsu menjadi kabur dan sulit dibedakan.

Kini saatnya kesadaran untuk mengoreksi keadaan ini muncul, dengan membuka gelar perkara yang transparan dan melibatkan publik secara luas.

Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi walau berat sekalipun, karena penegakan hukum yang jujur dan adil adalah fondasi negara yang sehat.

Polisi harus bekerja secara presisi dan profesional, bukan menjadi alat politik atau pelindung individu tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved