Repelita Jakarta – PPATK memperkirakan perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp1.200 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa perkembangan kejahatan finansial semakin kompleks, termasuk judi online.
Ia menekankan bahwa kolaborasi seluruh pihak telah berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap kasus besar.
Ivan juga menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi masalah judi online yang serius.
Selain perkiraan perputaran uang Rp1.200 triliun pada 2025, ia juga menekankan tantangan yang berkembang, yaitu penggunaan aset kripto dan platform online lainnya terkait judi online.
Peningkatan perputaran uang judi online ini mencerminkan betapa masif dan sistematisnya jaringan perjudian daring di Indonesia.
Ivan menyebut bahwa maraknya judi online tidak hanya masalah sosial, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas ekonomi, keuangan, dan keamanan nasional.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp900 triliun pada 2024.
Ia menilai kondisi ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan, bahkan sudah masuk kategori darurat.
Pihak berwenang telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, BI, OJK, dan PPATK untuk menindaklanjuti hasil capaian gabungan Desk Penanganan Judi Online dan Desk Keamanan Siber serta Perlindungan Data.
Upaya ini bertujuan untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan negara.
Pemerintah bersama lembaga terkait berkomitmen untuk terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas judi online demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

