Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. SYL akan menjalani hukuman badan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai dengan putusan majelis hakim.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim kasasi dalam perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif," ujar Tessa.
Tessa menambahkan, KPK berharap agar langkah-langkah perbaikan bisa segera dilakukan agar tindak pidana korupsi serupa tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL terkait kasus korupsi yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding.
Petikan amar putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 menyatakan, "Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa."
Meski menolak kasasi, majelis kasasi juga memutuskan perbaikan redaksional mengenai hukuman uang pengganti menjadi sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar AS, yang dikurangi dengan uang yang telah disita dan dirampas untuk negara, dengan subsider 5 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, vonis terhadap SYL lebih ringan, yakni 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada rentang tahun 2020 hingga 2023, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok