Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

SPBU di Medan Disegel Polisi Gara-gara Diduga Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal

Warga Medan Kena Tipu, SPBU di Jalan Flamboyan Raya Medan Ternyata 8 Bulan  Jual Pertalite Oplosan - Tribun-medan.com

Repelita Medan - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Medan, resmi disegel oleh Polrestabes Medan setelah terungkapnya dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. SPBU Nagalan diduga mencampurkan BBM ilegal dengan Pertalite sebelum menjualnya kepada masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah mobil tangki minyak yang masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian dan menemukan petugas SPBU tengah memindahkan BBM dari mobil tangki ke dalam tangki penyimpanan SPBU.

Saat diperiksa, petugas SPBU tidak dapat menjelaskan asal-usul BBM tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikan keabsahan bahan bakar yang ditemukan. Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa BBM yang dibawa oleh mobil tangki tersebut memiliki nilai oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.

"Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin)," ujar Edith Indra Triyadi dalam konferensi pers di SPBU Nagalan. Edith menegaskan bahwa Pertamina tidak menyediakan bahan bakar dengan nilai oktan tersebut, sehingga dapat dipastikan bahwa BBM itu bukan berasal dari terminal resmi Pertamina.

Mobil tangki yang digunakan dalam operasi ilegal ini diketahui sudah tidak memiliki kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Mobil tangki tersebut juga telah dimodifikasi dengan warna merah putih serta mencantumkan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin guna mengelabui pihak berwenang.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa BBM dengan oktan 87 tersebut dicampurkan dengan Pertalite dalam tangki penyimpanan SPBU sebelum akhirnya dijual kepada masyarakat sebagai Pertalite murni. Hasil penyelidikan lebih lanjut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni MAL selaku manajer SPBU, U sebagai sopir mobil tangki, dan YTP sebagai kernet.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Menurut AKBP Taryono Raharja, praktik pengoplosan BBM ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Para pelaku memanfaatkan mobil tangki berlogo Pertamina yang sudah tidak memiliki kontrak kerja sama untuk mengangkut BBM ilegal dan menjualnya sebagai bahan bakar bersubsidi.

Selain menyegel SPBU, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil tangki dan sampel BBM yang telah diuji laboratorium. Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved