Repelita Jakarta - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diputuskan digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Mayoritas fraksi di DPR menginginkan rapat tersebut berlangsung secara tertutup, dengan hanya dua fraksi, yakni PAN dan Demokrat, yang mengusulkan agar rapat digelar terbuka.
“Kita putuskan rapat tertutup ya?” tanya Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.
Rapat kali ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara-perkara korupsi. Ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Hari ini kami ingin membahas lebih dalam terkait banyak perkara yang mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat, terutama yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Rano Alfath.
Politikus PKB ini menambahkan, keputusan untuk menggelar rapat tertutup diambil karena banyaknya perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Nanti kita lihat, karena banyak perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ini nanti akan lebih panjang dan mendalam,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok