Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Apresiasi MA Vonis Eks Dirut Pertamina Karen 13 Tahun Penjara

 KPK Apresiasi MA Tambah Hukuman Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG |  kumparan.com

Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Karen dijatuhi hukuman tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi keputusan kasasi terhadap Karen yang telah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara. Tessa berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, Tessa menegaskan bahwa konsistensi putusan di tingkat pertama, banding, dan kasasi menunjukkan bahwa proses penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada putusan tingkat pertama, Karen divonis 9 tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara, yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 11 tahun penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih besar dari denda sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan kasasi ini menguatkan keputusan MA yang sebelumnya menambah hukuman Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, MA juga menambahkan denda yang lebih tinggi, yaitu Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada putusan kasasi tersebut, MA memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI.

Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan LNG di Pertamina antara 2011 hingga 2014 yang menyebabkan kerugian negara sekitar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 atau sekitar Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL senilai US$113,84 juta.

Putusan ini menjadi bukti konsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat tinggi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved