Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Apresiasi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Tom Lembong

Istri Tom Lembong Apresiasi Kehadiran Anies Baswedan di Sidang Perdana -  Espos.id | Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

Repelita Jakarta - Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Anies menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh hakim kepada Tom Lembong untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama, hal yang jarang terjadi karena biasanya eksepsi dibacakan pada sidang berikutnya.

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga, sehingga kita semua keluar dari sidang dengan mendengar secara lengkap baik yang disampaikan oleh penuntut maupun oleh penasihat hukum,” ujar Anies setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025).

Anies berharap, majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga merasa optimistis bahwa keputusan hakim akan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang objektif, sebagaimana hari ini mereka membuat keputusan yang baik dengan memberikan kesempatan eksepsi untuk dibacakan,” tambah Anies.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal ini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

JPU menyebutkan bahwa tindakan memperkaya itu dilakukan oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kebijakan impor gula pada masa itu diduga menguntungkan sejumlah perusahaan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar JPU dalam sidang tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved