Repelita Jakarta - Aksi Ahmad Khozinudin dalam mengkritisi Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK) 2 terus menuai sorotan. Khozinudin, yang mengklaim dirinya sebagai pembela rakyat, menggugat proyek tersebut dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp621 triliun.
Akun TikTok @jakartalooks mengomentari langkah Khozinudin tersebut. “Bayangkan seorang Khozinudin HTI yang tak punya tanah sepetak pun di Tangerang tiba-tiba menggugat PIK 2 dengan angka fantastis Rp621 triliun,” ucap akun tersebut. Gugatan ini dinilai tidak masuk akal dan menuai kritik dari banyak pihak.
“Ini bukan halu tingkat dewa tapi aksi yang tak tahu malu yang bikin orang bertanya, apa haknya dia berani obral gugatan seenak jidat?” tegas akun tersebut. “Bukan warga Banten, bukan pemilik lahan dan tidak ada keterkaitan dengan proyek PIK 2 tapi nekat memeras dengan dalih ganti rugi,” tambahnya.
Langkah Khozinudin dianggap memiliki agenda tersembunyi di balik upaya ini. “Lebih gila lagi, di saat rakyat masih muak dengan korupsi besar-besaran yang merampok triliunan dari kantong negara, Khozinudin malah main drama murahan dengan gugatannya yang absurd,” pungkasnya.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan. Salah satu netizen berkomentar, “Gugatan Khozinudin ini jelas tidak masuk akal. Apa tujuannya sebenarnya?” Netizen lain menambahkan, “Ini hanya mencari sensasi. Proyek PIK 2 justru memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.”
Kritik terhadap langkah Khozinudin semakin menguat, menuntut transparansi dan kejelasan atas motif di balik gugatan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok