
Repelita Jakarta - Komisi IV DPR RI menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait isu alih fungsi lahan 20 juta hektare untuk kepentingan pertanian dan industri lainnya. Isu ini menjadi perhatian dalam diskusi lingkungan hidup, terutama terkait ketahanan pangan dan swasembada pangan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan gegabah dalam mengalihfungsikan hutan yang dapat melanggar Undang-Undang.
"Terkait lahan 20 juta hektare yang digunakan untuk pertanian dan industri lainnya, Presiden Prabowo tentunya tidak akan gegabah dalam mengalihfungsikan hutan yang melanggar Undang-Undang," ujar Titiek Soeharto, sapaan akrabnya, dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Titiek Soeharto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan di berbagai daerah, seperti Sulawesi Tenggara dan Sumatera Utara, yang menghadapi dampak alih fungsi lahan. Ia memastikan bahwa pemerintahan Prabowo akan menangani persoalan ini dengan tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat.
"Percayalah, dalam pemerintahan Presiden Prabowo, kami akan segera menanggulangi permasalahan ini. Beliau sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat," tegasnya.
Sebagai legislator Fraksi Partai Gerindra, ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus tetap berpihak kepada rakyat. Menurutnya, alih fungsi lahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kepentingan nasional, terutama dalam mencapai ketahanan pangan.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Kehutanan mengenai daerah mana saja yang diprioritaskan dalam kebijakan alih fungsi lahan. Jika daerah tersebut dinilai tidak produktif dan tidak melanggar aturan, maka kebijakan itu dapat dilakukan demi mendukung swasembada pangan.
"Jadi nanti kita akan pertanyakan kepada Menteri Kehutanan, daerah-daerah mana saja yang akan diplot. Kalau memang itu daerah-daerah yang tidak produktif, atau tidak melanggar aturan, saya rasa itu bisa dilakukan karena ini juga untuk kepentingan masyarakat, agar ketahanan pangan bisa sukses dan kita bisa mencapai swasembada pangan," jelas Titiek Soeharto.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan terus mengawasi kebijakan ini secara ketat dan berkomitmen melibatkan Pemerintah serta Kementerian terkait dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan dan perlindungan lingkungan.
Dengan langkah-langkah strategis yang akan diambil, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada pangan tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok

