Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji kembali angkat suara terkait polemik pagar laut di Tangerang dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Ia menyoroti dugaan penggusuran tanah rakyat dengan harga yang tidak layak serta persoalan klaim tanah negara terhadap lahan yang belum bersertifikat.
“Kalau benar rakyat tanahnya digusur oleh PIK 2 dengan harga yang tidak layak, segera minta dikembalikan tanahnya,” ujar Susno di X @susno2g.
Ia menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat, namun telah digarap rakyat secara turun-temurun, tidak bisa begitu saja diklaim sebagai tanah negara. “Tanah blm bersertifikat yang digarap rakyat jangan begitu saja diklaim sebagai tanah negara,” cetusnya.
Susno juga menyebut banyak lahan warisan nenek moyang yang belum memiliki sertifikat, terutama yang sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. “Tanah (itu) warisan nenek moyang jauh sebelum ada Indonesia banyak yang belum disertifikat,” tukasnya.
Selain di Tangerang, Susno mengungkap bahwa sertifikat laut tidak hanya ditemukan di wilayah tersebut, tetapi juga di pantai Bekasi, Sidoarjo, dan beberapa daerah lainnya. Ia mendesak aparat terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Semestinya aparat setempat pro aktif seperti ATR/BPN untuk proses sesuai tupoksi masing-masing,” kuncinya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik pagar laut di Tangerang. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai ruang laut secara ilegal.
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek saat kunjungan kerja ke Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Titiek mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Surat Hak Milik (SHM) di kawasan laut tersebut. Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut hak yang diduga melanggar hukum itu. “Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek menyatakan bahwa DPR akan mengawasi secara ketat penyelesaian kasus ini. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kementerian terkait lainnya untuk bergerak cepat dan transparan. “Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tutup politisi Partai Gerindra itu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok