Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menjadi sorotan setelah menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon, membongkar adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp 200 ribu. Menurut Hanifah, uang tersebut bukan untuk kepentingan sekolah, melainkan diduga untuk partai politik.
Merespons hal tersebut, Suharti menegaskan bahwa pihak sekolah wajib menginformasikan kepada publik mengenai siswa penerima PIP yang berasal dari keluarga tidak mampu dan telah memperoleh SK penetapan.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti melalui siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Suharti menjelaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan. Pencairan dana hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali siswa melalui teller bank atau ATM.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti siswa yang belum cakap hukum atau berada di daerah tertinggal yang belum memiliki akses perbankan, pencairan dapat dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat adanya surat kuasa dari siswa atau orang tua.
“Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua,” tegas Suharti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

