Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Riza Chalid Ditangkap, Kejagung Akhiri Kasus Papa Minta Saham

 foto

Repelita Jakarta - Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Gading Ramadhan Joedo sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yang disebut-sebut sebagai anak angkat kedua Riza Chalid. Selain itu, Kejagung mengumumkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta dan subholding Pertamina.

Riza Chalid dikenal tidak hanya sebagai pengusaha, namun juga sempat terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin. Skandal ini mulai mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta saham 11 persen Freeport.

Kasus yang dijuluki “Papa Minta Saham” ini berawal dari pertemuan antara Setnov, Maroef, dan Riza di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas perpanjangan kontrak Freeport serta permintaan saham untuk proyek pembangkit listrik di Papua. Rekaman pembicaraan tersebut akhirnya dijadikan bukti oleh Sudirman Said untuk melaporkan Setnov. Setnov membantah tudingan tersebut, meski dalam rekaman yang diperdengarkan di sidang MKD, disebutkan bahwa Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dimintai jatah saham Freeport.

Setnov kemudian mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI pada 16 Desember 2015, beberapa menit sebelum putusan sidang MKD diketuk. MKD menutup kasus tanpa memberikan vonis apakah Setnov melanggar etika atau tidak.

Meski skandal tersebut menjadi sorotan kembali pada 2018, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Papa Minta Saham. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa secara hukum, kasus tersebut sudah selesai. “Kasus yang berkaitan dengan Freeport sudah selesai,” ujar Prasetyo setelah menghadiri Pernikahan Massal di Jakarta pada 19 Juli 2018. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa rekaman yang digunakan sebagai bukti tidak sah.

Seiring dengan berjalannya waktu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa bukti yang sebelumnya dianggap relevan oleh pihaknya tidak dapat digunakan lagi setelah keputusan MK tersebut, dan kasus ini dianggap selesai. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved