Repelita Jakarta - Hancur karir Razman Nasution akibat kericuhan di persidangan dengan Hotman Paris dalam kasus pencemaran nama baik. Akibat insiden tersebut, Razman Nasution kini kehilangan haknya sebagai advokat setelah pembekuan berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Pembekuan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Razman dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi, Kongres Advokat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengadilan Tinggi Ambon menilai Razman telah mencederai sumpah dan janji advokat yang diucapkan saat diambil sumpahnya, mengingat peranannya dalam menyebabkan kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan 6 Februari 2025.
Kericuhan terjadi ketika Razman yang tengah menghadapi sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, berusaha mendekati Hotman yang sedang memberikan kesaksian. Hal ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup, yang ditolak oleh Razman. Emosinya memuncak saat ia menyatakan bahwa sidang tidak akan dilanjutkan sebelum keputusan hakim diubah.
Sebagai hasil dari kericuhan tersebut, Razman dan beberapa anggota tim kuasa hukumnya dilaporkan ke polisi dengan tiga pasal sekaligus, yaitu perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan kegaduhan di ruang sidang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pengacara kondang Hotman Paris menilai bahwa tindakan Razman akan merusak karirnya di dunia hukum. Hotman menyatakan bahwa klien-klien akan enggan menggunakan jasa Razman setelah insiden tersebut. Hotman juga menegaskan bahwa sikap arogan Razman dapat merugikan proses hukum kliennya di masa depan. "Klien mana yang mau pakai pengacara seperti itu?" kata Hotman.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga mengeluarkan pernyataan keras terkait insiden ini. IKAHI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi hukum. "Ikatan Hakim Indonesia mengingatkan bahwa setiap advokat harus menjaga kehormatan dan integritas dalam menjalankan profesinya," tegas Yasardin, Ketua Umum IKAHI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

