Repelita Jakarta - Pemangkasan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sedang mengguncang Kabinet Merah Putih. Namun, beberapa K/L, seperti Polri, DPR, dan Kementerian Pertahanan, tidak terkena kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
Dalam Inpres yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025, rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja K/L, dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengeluarkan daftar belanja yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan anggaran yang dipangkas tersebut untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Alhamdulillah MBG sudah berjalan, namun presiden merasa agar bisa juga segera mungkin itu bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan merata lagi,” kata Prasetyo.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemangkasan anggaran terbesar. Dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 110,95 triliun, efisiensi yang dilakukan mencapai Rp 81,38 triliun atau sekitar 80 persen.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) juga terkena pemotongan anggaran belanja lembaga pada 2025 sebesar Rp 4,81 triliun dari total pagu Rp 6,39 triliun, dengan persentase pemotongan mencapai lebih dari 50 persen.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkena pemotongan anggaran lebih dari 50 persen, yaitu sekitar Rp 2,74 triliun dari total pagu anggaran Rp 4,8 triliun.
Namun, ada beberapa K/L yang tidak terkena pemotongan anggaran oleh Presiden Prabowo. Berikut adalah kementerian/lembaga yang anggarannya tetap utuh beserta total pagu anggarannya:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
- Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
- Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
- Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
- Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
- Bendahara Umum Negara: Rp 1.932.536.529.766.000
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
- Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
- Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268.281.288.000
- Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok