Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oligarki Grup Salim Masuk Tambang Poboya, Masyarakat Resah, PT CPM Diminta Tanggung Jawab

 Grup Salim dan PT CPM di Tambang Poboya, Masyarakat Resah

Repelita, Palu - Sejak tahun 2023, Grup Salim yang terlibat dalam pengelolaan PT Citra Palu Minerals (CPM) di sektor pertambangan Poboya, Sulawesi Tengah, memicu kontroversi. Meski sempat diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekonomi lokal, kehadiran Grup Salim justru memunculkan kekhawatiran masyarakat setempat terkait kelestarian lingkungan dan kesejahteraan mereka.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menyoroti keresahan ini dalam pernyataannya yang disampaikan pada Ahad, 16 Februari 2025, di ruang kerjanya di Kota Palu. "Warga masyarakat yang berunjuk rasa menyampaikan bahwa jauh sebelum Grup Salim masuk, masyarakat lingkar tambang masih bisa mengais rejeki melalui koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar tambang," jelas Aristan.

Menurut Aristan, hilangnya koperasi dalam pengelolaan tambang Poboya menjadi salah satu masalah utama. "Pengelolaan tambang yang dulunya lebih mengarah pada pemberdayaan masyarakat kini terabaikan, yang bisa menjadi 'bom waktu' bagi BRMS dan Grup Salim," lanjutnya.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap pekerjaan lokal. Penunjukan Macmahon, perusahaan asal Australia, sebagai kontraktor pengelola tambang, semakin memperburuk keadaan. Aristan menyebutkan bahwa keputusan ini membuat tenaga kerja lokal semakin sulit memperoleh pekerjaan. "Pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa penunjukan Macmahon mempersulit tenaga kerja lokal untuk bekerja di PT CPM," tambahnya.

Lebih lanjut, Aristan mendesak pihak berwenang, terutama Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS), untuk memeriksa dokumen visa tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lokasi tambang, memastikan apakah sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. "Apakah TKA Macmahon menggunakan Visa Kerja atau visa turis? Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya," ujarnya tegas.

Aristan juga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini dibiarkan, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian lokal. "Masalah ini akan menambah angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Palu, serta menimbulkan kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal," jelasnya.

Menurut Aristan, PT CPM harus segera mendengarkan dan merespons aspirasi warga. "Kami minta PT CPM segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tidak menambah masalah sosial dan ekonomi di masyarakat sekitar," tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved