
Repelita Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi oleh orang kaya adalah tindakan yang dilarang dalam Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram dalam hukum Islam.
"Dalam Islam, menggunakan BBM dan gas bersubsidi bagi mereka yang tidak berhak adalah haram," ujar KH Miftahul Huda, dikutip AyoIndonesia.com pada Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, BBM dan gas subsidi telah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, dan sektor transportasi umum.
Jika orang kaya tetap menggunakannya, maka mereka telah mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.
MUI menjelaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, terutama subsidi yang diberikan pemerintah untuk rakyat kecil, melanggar prinsip keadilan dalam Islam.
Dalam Surah An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
KH Miftahul Huda menegaskan bahwa subsidi merupakan amanah dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelasnya.
Dalam hukum fikih Islam, tindakan ini termasuk kategori ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat yang mampu untuk tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kg dan BBM subsidi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

