
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.
"Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers yang berlangsung di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp565.339.071.925,25 telah disita dan dikemas dalam plastik bening," jelas Qohar.
Rincian uang yang disita berasal dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta, di antaranya Tonny Wijaya Ng, Wisnu Hendraningrat, dan Hansen Setiawan, dengan jumlah uang yang cukup besar yang dikumpulkan dari masing-masing perusahaan yang terkait.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa uang tersebut telah dititipkan di rekening penampungan di Bank Mandiri, yang diawasi langsung oleh Jampidsus. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan sejumlah direksi perusahaan gula swasta.
Sejumlah tersangka yang telah diproses dalam perkara ini, di antaranya adalah Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), dan Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), serta beberapa nama besar lainnya.
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mereka dalam kasus korupsi ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

