Repelita Jakarta - Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti terlibat dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis. Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa perbuatan Harvey memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara, sehingga hukuman yang lebih berat layak diberikan.
Selain hukuman penjara, aset-aset Harvey Moeis juga disita untuk mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sementara itu, Sandra Dewi yang selama ini dikenal dengan kehidupan glamornya di media sosial, kini menjadi sorotan publik. Sejak kasus ini mencuat, ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan resmi terkait nasib suaminya.
Warganet pun ramai mengomentari sikap Sandra Dewi, terutama setelah ia menghapus sejumlah foto bersama Harvey Moeis di Instagram.
“Baru kemarin pamer jet pribadi, sekarang malah hapus foto suami,” tulis seorang netizen.
"Nasib berubah dalam hitungan detik. Dulu princess, sekarang sendirian," tambah yang lain.
Hingga kini, Sandra Dewi belum diketahui apakah akan tetap mendampingi Harvey Moeis atau memilih jalan lain di tengah kasus hukum yang menjerat suaminya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok