
Repelita Jakarta - Deddy Corbuzier akhirnya buka suara setelah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) dan gajinya menjadi sorotan publik. Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji atau keuntungan materi dari posisinya tersebut.
"Banyak masyarakat yang nanya terkait efisiensi dan gaji yang jadi Stafsus bukan hanya saya, ada lima orang," ujar Deddy melalui Instagram pribadinya @masrercorbuzier pada 13 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa empat stafsus lainnya adalah orang-orang luar biasa yang memiliki kompetensi di bidangnya. "Tapi saya tahu kalau berita saya yang diangkat pasti heboh. Dan empat orang ini, kalau saya tidak dianggap gak apa-apa. Empat ini mereka memang orang-orang luar biasa," tukasnya.
Terkait isu gaji, Deddy menjelaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau keuntungan finansial dari jabatan tersebut. "Saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi," tegasnya.
"Karena saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Masyarakat lebih membutuhkan tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Deddy menyinggung bahwa dirinya selama ini banyak membantu orang tanpa harus mengunggahnya ke media sosial. "Kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak bantu orang. Tapi nda saya kontenin," Deddy menuturkan.
Ia juga menantang publik untuk mengecek kontribusinya dalam membayar pajak dan total kekayaannya. "Kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba anda cek saya bayar pajak setahun berapa, sekalian cek net worth saya," tandasnya.
Deddy meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait gajinya sebagai Stafsus Menhan. "Jadi saya tidak akan ambil gaji, apapun, tenang aja," kuncinya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Sebagai staf khusus, Deddy berhak menerima gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp29 juta. Tunjangan kinerja atau tukin juga menjadi bagian dari hak keuangan yang diterima oleh Deddy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

