Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Permohonan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

 

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima.

Djuyamto menyatakan dalam putusannya bahwa permohonan yang diajukan Hasto bersama tim kuasa hukumnya dianggap tidak jelas. Dengan demikian, status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh KPK dinyatakan sah.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon," kata Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel.

Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dinyatakan kabur atau tidak jelas. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun jumlahnya nihil.

Hasto mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Ia dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menilai Hasto turut menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak lama. Namun, sejak 2021 hingga kini, ia masih buron dan belum berhasil diajukan ke persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved