Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung antara 2018 hingga 2023. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman pengusaha minyak, Riza Chalid.
"Penyidik sekarang sedang melakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2).
Menurut Harli, penggeledahan ini dilakukan di Plaza Asia lantai 20 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain itu, ada pula penggeledahan yang berlangsung di Kebayoran Baru.
"Itu informasi yang bisa kami sampaikan, itu rumah siapa sudah disampaikan oleh Pak Dir Penyidikan, kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang membuka tabir tindak pidana ini," ujar Harli.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memberikan bocoran terkait salah satu lokasi yang digeledah, yaitu kediaman Mohammad Riza Chalid. "Penggeledahan nanti terakhir akan disampaikan Pak Kapuspen ya, yang pasti satu aja bocoran kita geledah di rumahnya Mohammad Riza, Riza Chalid," ungkap Qohar.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan status tersangka anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang terlibat dalam kasus tersebut. Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang terkait dengan kasus ini. Harli mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di tujuh lokasi berbeda, yakni rumah para tersangka.
"Tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah masing-masing dari para tersangka," kata Harli. "Jadi, ada yang di Taman Bintaro, ada yang di Ruangan Kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di Rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di Daerah Cimanggis, ada yang di rumah Dinas di Cilandak, ada rumah di Kebayoran Lama, ada rumah di Kelurahan Cipete Selatan," lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop. Selain itu, turut diamankan dokumen serta uang dari berbagai mata uang dengan total nilai Rp 400 juta.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk empat petinggi PT Pertamina dan subholding, yakni RS, SDS, YF, dan AP. Tiga tersangka lainnya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan minyak yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Salah satu modusnya adalah pembelian minyak untuk RON 92, namun yang dibeli adalah RON 90 yang kemudian diolah kembali, mengakibatkan kerugian negara. Modus lain adalah impor minyak mentah melalui broker, meskipun ada minyak produksi dalam negeri yang lebih murah.
"Telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

