Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tuding Penggusuran Rempang dan PIK 2 Sebagai Pelanggaran HAM, Eks Ketua Komnas HAM Soroti Keputusan Pemerintah

 

Repelita Jakarta - Eks Ketua Komnas HAM, Prof Hafiz Abbas, menyoroti berbagai kasus penggusuran yang terjadi di Indonesia, terutama di kawasan Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam podcast Abraham Samad Speak Up, ia menilai bahwa praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat oleh pemerintah adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

Hafiz mengungkapkan keprihatinannya terkait salah kelola tanah di Indonesia yang bisa menjadi ancaman besar bagi masa depan negara. Indonesia, yang memiliki wilayah seluas 8,2 juta kilometer persegi, ternyata berisiko bubar jika pengelolaannya tidak tepat, terutama soal pertanahan.

Ia mengkritik proyek strategis nasional (PSN) yang sering kali menggusur penduduk setempat demi kepentingan investasi. Salah satu contoh yang ia soroti adalah penggusuran di Pulau Rempang. Masyarakat adat di sana, yang telah menetap sejak sebelum Indonesia merdeka, dipaksa pergi demi proyek pembangunan.

“Contoh di depan mata, PIK 2, Pulau Rempang, itu diambil negara dengan Force Eviction menggusur paksa dengan alasan PSN,” cetusnya.

Hafiz juga mengkritik tindakan aparat yang menggunakan gas air mata terhadap warga yang menolak penggusuran, termasuk siswa-siswi di Rempang yang terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat yang sudah tinggal di sana sejak lama harus digusur secara paksa, sementara investor asing justru diberikan akses luas terhadap lahan tersebut.

“Kita lihat ada orang China mau bangun pabrik gelas di Rempang. Satu hektare cukup luas, tapi orang China ini ingin ambil seluruh pulau itu dengan luas 17 ribu hektare,” ujarnya.

Selain Rempang, Hafiz juga menyoroti ekspansi besar-besaran kawasan PIK 2, yang telah mengambil alih lahan di sembilan kecamatan dan dua kabupaten, yaitu Serang dan Tangerang. Proyek ini diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu hektar lahan, termasuk ribuan hektare kawasan pantai dan hutan mangrove yang seharusnya menjadi tanah negara.

“Ada seribu hektare lagi kawasan pantai dengan tanaman mangrove yang sebenarnya itu tanah negara, itu juga diambil,” kata Hafiz.

Hafiz menegaskan bahwa penggusuran yang dilakukan pemerintah demi proyek tersebut merupakan pelanggaran HAM berat terhadap rakyat. Ia merujuk pada panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur bahwa penggusuran hanya boleh dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.

“Penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Tidak boleh berdasarkan keputusan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau presiden. Harus ada persetujuan dari DPR untuk mendapatkan legitimasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved