Repelita, Nias Selatan - Polisi telah menetapkan satu tersangka penganiayaan dan penyiksaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka yang merupakan tante korban berinisial D langsung ditahan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan penahanan dilakukan di Polres Nias Selatan. Tersangka D diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah perempuan tersebut.
“Iya, tersangka D (tante korban) sudah ditahan,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil visum dan keterangan korban yang berkesesuaian. Polisi masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan terlapor lainnya yang masih merupakan keluarga korban.
"Betul, ada kemungkinan tersangka bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami juga perlu pembuktian," tambahnya.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi yang merupakan tetangga serta kepala desa setempat.
Kasus ini menjadi viral setelah kisah pilu bocah yang disiksa keluarganya diunggah oleh akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025). Setelah melihat unggahan tersebut, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah itu untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologi.
Pada unggahan yang viral, disebutkan bahwa bocah ini disiksa oleh kakek, nenek, tante, dan uda selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh uda dan tantenya. Perlakuan sadis tersebut dilakukan dengan menutup mulut korban dan menginjak kaki korban.
"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh kakek, nenek, bapak udanya dan tantenya," tulis akun tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah keluarganya karena tidak tahan dengan penyiksaan. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan warga dan menceritakan kisah kelam yang dialaminya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok