Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pencabutan Sertifikat Pagar Laut, Nusron Wahid Fokus Tangani Kasus Lahan Bekasi dan Sidoarjo

 

Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut. Pencabutan ini dilakukan setelah Nusron melakukan peninjauan mendalam dan menyimpulkan bahwa SHGB tersebut berstatus cacat prosedur dan material.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Ia juga menyebutkan bahwa petugas juru ukur dan pihak yang mengesahkan status sertifikat tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah).

Dengan pencabutan ini, polemik mengenai lahan di laut Tangerang dianggap selesai. Namun, masalah serupa masih terjadi di wilayah lain seperti Bekasi dan Jawa Timur. Komisi IV DPR RI berencana menelusuri lebih lanjut penerbitan sertifikat di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono, mengungkapkan adanya kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga meminta PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), selaku pemilik sertifikat, segera mengurus perizinan PKKPRL agar pembangunan jalur pelabuhan sepanjang lima kilometer dapat dilanjutkan.

Priyono, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS lainnya, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa sertifikat hak guna bangunan (HGB) atau hak milik (SHM) terkait pembangunan tersebut.

Sementara itu, Nusron juga membahas persoalan lahan di Surabaya-Sidoarjo. Sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang diterbitkan pada tahun 1996, juga mendapat perhatian. Nusron mengungkapkan dua skenario untuk menyelesaikan masalah ini: tidak memperpanjang HGB yang habis pada 2025 atau membatalkan HGB karena lahan tersebut telah hilang atau masuk kategori Tanah Musnah.

“SHGB itu keluar pada tahun 1996. Awalnya itu adalah tambak ceritanya,” kata Nusron. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved