Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelaporan MAKI ke KPK Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Dukung Tuntaskan Kasus

 Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

Repelita Tangerang - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku senang atas pelaporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke KPK. Pelaporan tersebut terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga berbau korupsi.

Nusron menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan MAKI merupakan bagian dari kontrol sosial yang membantu pemerintah untuk mengusut masalah tersebut. "Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan," ujar Nusron di Tangerang.

Dia juga mendukung pelaporan yang dilakukan MAKI dan menganggapnya sebagai kontribusi positif dalam upaya menyelesaikan polemik tersebut. "Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih," ungkapnya.

Nusron menambahkan bahwa jajarannya akan terus fokus dalam menyelesaikan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Menurutnya, masalah ini akan diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga yang berwenang. "Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," jelas Nusron.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan dua mantan menteri ke KPK terkait penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Tangerang. Boyamin menganggap bahwa perairan laut tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu dan meyakini adanya pemalsuan dokumen terkait sertifikat tersebut.

Boyamin juga menjelaskan bahwa dia tidak percaya jika lahan yang diklaim sebagai hak milik tersebut sebelumnya adalah daratan. Menurutnya, tidak ada pelebaran air laut dalam beberapa tahun terakhir yang membenarkan klaim tersebut. "Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya.

Dia menilai bahwa KPK berwenang menangani perkara ini berdasarkan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Boyamin berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak mengabaikannya. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved