Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pagar Laut Tangerang Diduga Melibatkan Praktik Ilegal, Mahfud MD Sarankan Segera Ditindak Pidana

 

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyarankan agar kasus pagar laut di Tangerang, Banten, segera dinyatakan sebagai kasus pidana.

Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).

Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.

Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tanya mantan Menko Polhukam ini.

Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana. Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," kata Mahfud.

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.

Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved