Repelita, Cirebon - Nasib akhir keluarga dokter asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang mencuri patung dewa berusia 400 tahun di Vihara Welas Asih, Cirebon, berujung pada penyelesaian yang penuh makna. Tindak pidana pencurian ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan berkah, bukan untuk dijual atau memperoleh materi. Namun, aksi mereka membawa konsekuensi hukum yang tak terelakkan, meskipun akhirnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Pada Jumat (24/1/2025), Polres Cirebon Kota menyerahkan barang bukti berupa dua patung rupang pengawal Kwan Sing Tee Koen yang telah dicuri pada Minggu (12/1/2025) malam. Penyerahan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, bersama dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Dandim, serta pengurus vihara.
“Pagi ini kita melakukan penyerahan barang bukti hasil pencurian terhadap patung rupang yang merupakan sarana ibadah umat Buddha dan Konghucu,” ujar Kapolres Eko Iskandar. Ia menjelaskan bahwa para pelaku, yang berinisial M (83), E (33), dan A (45), memiliki motivasi untuk mendapatkan berkah, dan patung yang dicuri tersebut malah digunakan sebagai altar sembahyang di rumah mereka.
Kapolres juga menegaskan bahwa meskipun para pelaku tidak mengalami kesulitan ekonomi, salah satunya bahkan berprofesi sebagai dokter, mereka tetap terjerumus dalam tindakan yang salah. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai atas permintaan pengurus vihara, yang menyarankan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
“Ini adalah momentum toleransi yang baik. Kota Cirebon sangat plural, dan kasus ini bisa selesai dengan damai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kejadian ini, yang terekam CCTV, menunjukkan dua wanita yang memasuki area altar pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB dan mengambil dua patung rupang. Admin Vihara Welas Asih, Yeni Andriani, berharap para pelaku segera mengembalikan patung yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
“Kami sangat berharap pelaku segera mengetuk hatinya dan mengembalikan rupang itu. Kedua patung ini memiliki nilai sejarah luar biasa, sudah ada di vihara ini sejak 200 hingga 400 tahun yang lalu,” kata Yeni.
Kasus ini menyampaikan pesan penting tentang perlunya menjaga dan menghormati tempat ibadah sebagai warisan budaya dan tempat suci umat beragama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok