Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Kabareskrim Desak Kejaksaan Agung Tangkap Kades Kohod Terkait Sertifikat Pagar Laut

 Susno Duadji Serukan Kejaksaan Agung Tangkap Kades Kohod, Ini Pasal Pidana  yang Bisa Dijeratkan - Surya.co.id

Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod terkait dugaan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Susno menilai kasus ini sudah sangat jelas, seperti terang benderang di siang hari, dan harus segera ditangani. "Baca undang-undang tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fisik, itu ada ancaman denda dan penjara," katanya dalam tayangan Metro TV, Rabu (29/1/2025).

Terkait dengan penerbitan sertifikat SHGB dan SHM, Susno mengungkapkan bahwa sudah sepantasnya Kejaksaan Agung memeriksa Kades Kohod terlebih dahulu. Menurutnya, Kades melakukan kejahatan dengan memalsukan KTP warga dan menerbitkan sertifikat atas nama orang lain.

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan," tuturnya. Susno juga menambahkan bahwa Kades dapat terjerat dengan pasal suap jika terbukti bekerja sama dengan aparat yang terlibat dalam pemalsuan tersebut.

Lebih lanjut, Susno mengatakan bahwa kejaksaan harus bertindak cepat untuk mencegah pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan di pagar laut, agar tidak menghindari proses hukum. "Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara," ujarnya.

Susno juga menekankan bahwa laut merupakan aset negara yang tidak memiliki pemilik, dan menjualnya merupakan tindak pidana pemalsuan, korupsi, dan penjualan aset negara. "Dugaan pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat, mereka makin mengadakan serangan balasan. Maka cepat saja, kadesnya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan, periksa. Termasuk yang beli segera cekal ke luar negeri," tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved