Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berjalan.
“Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.
Pemulangan Tannos merujuk pada perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Menurut Tessa, Pasal 7 huruf (5) perjanjian tersebut memberikan waktu 45 hari sejak penahanan sementara pada 17 Januari 2025 untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa status kewarganegaraan Tannos tetap WNI, meskipun ada kabar yang menyebutkan Tannos telah mengganti kewarganegaraannya menjadi Guinea-Bissau, Afrika.
“Tetap berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal AHU,” tutup Tessa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok