Repelita, Ngawi - Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) menggegerkan jagat dunia maya. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan tanpa kepala dalam koper merah pada Kamis 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Saat ditemukan, bagian tubuh korban terpisah-pisah dan tidak ditemukan dalam satu koper saja. Pelaku, yang merupakan suami siri korban, meletakkan jasad kekasihnya itu dalam koper merah yang sudah terbungkus seperti paket.
Ketua Silat Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Antok berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia dikenal sebagai tokoh di salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung dan aktif sebagai anggota LSM yang sering berhubungan dengan kepolisian.
Antok pernah menitipkan koper besar merah berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah di rumah neneknya di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat menjelaskan bahwa seorang pria terekam dalam video CCTV sedang duduk santai ketika Antok membawa keluar koper merah tersebut. Pria tersebut ternyata adalah kerabat Antok yang diminta untuk membantu membawa jasad korban ke rumah kosong milik neneknya. Kemudian jasad korban dibawa untuk menginap di rumah nenek Antok sebelum akhirnya dibuang ke tiga kabupaten di Jawa Timur.
Motif pembunuhan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap Uswatun Khasanah dilandasi oleh rasa cemburu dan sakit hati atas ucapan korban yang menyakitkan. Antok mengungkap bahwa korban pernah berdoa agar anaknya kelak menjadi seorang pelacur. Hal ini membuat Antok merasa sangat tersinggung dan terluka. Bahkan korban juga meminta Antok untuk membunuh anaknya karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa Antok memiliki anak lain dari istri sahnya. Motif cemburu semakin memperburuk keadaan setelah Antok melihat Uswatun Khasanah membawa seorang laki-laki ke dalam kos-kosannya. Tindakan tersebut membuat Antok semakin tersulut dan menghabisi nyawa Uswatun Khasanah dengan cara yang sadis.
Akibat perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok