Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan hanya menyita satu buah flashdisk dan buku kecil saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, setelah mengikuti proses penggeledahan di rumah Hasto yang beralamat di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Johannes mengatakan, tim penyidik hanya menemukan satu flashdisk dan satu buku kecil yang diduga ada keterkaitannya dengan buronan Harun Masiku. "Cuma dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja," kata Johannes kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penyidik belum mengetahui isi dari barang bukti tersebut, meskipun mereka percaya ada keterkaitan dengan Harun Masiku. "Menurut mereka ada (keterkaitan dengan Harun Masiku)," tuturnya.
Johannes juga mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, termasuk saat penyidik menggeledah kendaraan yang ada di rumah Hasto. "Enggak ada, enggak ada apa-apa. Jadi sebenarnya mereka di dalam justru banyakan ngobrol-ngobrolnya saya lihatin, banyakan bercanda-canda. Enggak dapat apa-apa," ungkap Johannes.
Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Hasto diduga memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Sebagai bagian dari perkembangan kasus, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok