Repelita, Jakarta, 15 Desember 2024 – Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Muhamad Lutfi.
Datuk, yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, terlihat lesu saat diekspos di Polda Sumatera Selatan. Seragam tahanan yang dipakainya bertuliskan Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91, dilengkapi sandal jepit dan masker.
Datuk meminta maaf kepada korban Lutfi dan keluarganya atas perbuatannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Kombes Anwar, motif penganiayaan bermula dari emosi Datuk. Korban dianggap tidak menghargai majikannya ketika ditanyai. “Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban bernama LD (Ledy), sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Saat kejadian, Datuk yang bekerja sebagai sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina, yang merupakan ibu dari Lady Aurel, rekan koas korban. Mereka bertemu korban di salah satu toko kue untuk membahas aduan tentang jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
“Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan adalah 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucap Kombes Anwar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok