Repelita Jakarta - Keputusan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah mendapat sorotan tajam dari publik. Kasus yang telah menarik perhatian luas ini menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama dengan hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, serta diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar 210 miliar rupiah. Namun, denda 1 miliar tersebut dapat digantikan dengan penjara tambahan selama 6 bulan.
Keputusan ini memicu kecaman dari banyak kalangan, terutama di media sosial. Banyak netizen yang merasa vonis tersebut tidak adil, dengan sebagian besar menyuarakan protes melalui unggahan di platform TikTok dan X. Narasi yang berkembang menyebutkan, "Beri kami uang 300 triliun dan kami siap dipenjara 6 tahun," yang seolah menggambarkan ketidakpuasan terhadap rendahnya hukuman bagi para pelaku korupsi.
"Sakit banget pulang kerja ngelihat masih banyak pengemis dan lansia kerja di pinggir jalan. Apalagi lihat fakta ini, hukum di Indonesia gue sakit jiwa," tulis akun TikTok @arrnyyy.
Akun lainnya, @andryjogo, menulis, "Saya rela dipenjara 6 tahun asalkan dikasih 300 triliun." Bahkan, beberapa netizen lain menunjukkan kesiapan untuk menggantikan Harvey Moeis menjalani hukuman, dengan imbalan yang lebih tinggi.
"Saya dikasih 50T aja tak gantiin dipenjara 6,5 tahun," sebut akun @HeriWSaputro. "Aku mau gantiin dia dihukum 1 tahun aja terus aku dikasih 1T biar hukuman dia jadi berkurang," tambah akun @hida74444802.
Vonis ini kembali menyoroti masalah ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau pengusaha ternama. Publik menuntut keadilan yang lebih tegas, dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih berpihak pada rakyat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok