Jakarta, 6 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini akan berlaku secara selektif, yakni hanya untuk barang-barang seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Sementara itu, kebutuhan pokok dan jasa vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari tidak akan terpengaruh oleh kenaikan pajak ini.
Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga telah memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk melakukan rapat internal guna mengkaji lebih lanjut usulan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok, sesuai dengan masukan dari DPR dan masyarakat.
“Pemerintah sedang menggelar rapat internal yang mungkin akan berlangsung dalam satu jam ke depan. Pak Presiden akan meminta beberapa menteri untuk segera mengkaji usulan mengenai penurunan pajak,” jelas Dasco.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal kebutuhan pokok yang tidak bisa dikenakan pajak tinggi. (*)
Editor: Elok WA R-ID