Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Pemecatan Presiden Jokowi dari PDIP membuka peluang bagi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan olehnya.
Salah satu alasan utama pemecatan tersebut adalah dugaan intervensi Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertujuan untuk memuluskan pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai wakil presiden.
PDIP menilai bahwa Jokowi telah melanggar sumpah jabatannya dengan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yaitu mengubah tafsir konstitusi demi kepentingan politik keluarganya.
Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa Jokowi melanggar sumpah jabatannya yang menyatakan bahwa seorang presiden tidak akan memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Rocky, tindakan Jokowi telah bertentangan dengan komitmen konstitusionalnya dan prinsip dasar negara hukum. Ia menggarisbawahi bahwa pemecatan ini bukan hanya melanggar etika partai, tetapi juga prinsip dasar negara hukum.
Dengan adanya pemecatan tersebut, publik kini dihadapkan pada kemungkinan penegakan hukum yang lebih serius. Rocky Gerung menyebutkan bahwa pelanggaran konstitusi ini dapat berdampak pada proses hukum yang lebih luas, termasuk potensi tindakan pidana.
"Meski Jokowi sudah tidak menjabat sebagai presiden, tindakannya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Pemecatan ini, yang terlihat sebagai konflik internal partai, meninggalkan jejak hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok