Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Modus Helena Lim Siapkan Rekening Tampung Uang Smelter Timah,JPU Tuntut Ganti Rugi Rp210 Miliar

 

Jakarta, 18 Desember 2024 - Terdakwa Helena Lim dituduh secara sengaja menyiapkan rekening untuk menampung dana dari smelter timah swasta di Bangka Belitung. Smelter tersebut menyetor uang ke rekening perusahaan milik Helena atas arahan dari terdakwa Harvey Moeis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, menegaskan bahwa Helena Lim terbukti menyiapkan rekening untuk menerima dana dari smelter swasta yang kemudian dikirimkan kepada Harvey Moeis.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan Helena Lim merupakan bagian dari tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, ia diduga membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan dari perusahaan smelter swasta seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa menuturkan bahwa pengumpulan dana dilakukan dengan cara yang disamarkan sebagai corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul di rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena mencapai USD 30 ribu, yang kemudian dikirimkan ke Harvey Moeis. Namun, transaksi ini dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku, seperti tidak dilengkapi dengan kartu identitas penduduk dan tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun PPATK.

JPU juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan perusahaan. Selain itu, Helena juga diduga sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan korupsi timah tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Helena juga diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil korupsi ini sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli properti, mobil, dan koleksi tas mewah.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan smelter swasta, serta keterlibatan orang-orang seperti Harvey Moeis, Suparta, Robert Indarto, dan lainnya. JPU menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan memiliki unsur kesengajaan membantu melakukan perbuatan melawan hukum, yang berdampak serius bagi perekonomian nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved