Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas

Konferensi pers di MA (Belia/detikcom)

Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) memberikan kebebasan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo. Hakim Soesilo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja," ujar juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Hakim Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi dalam kasus Ronald Tannur, menyatakan bahwa vonis bebas Ronald sudah benar. Vonis ini tidak diterima secara bulat oleh majelis hakim.

Yanto menjelaskan bahwa MA telah memeriksa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar pernah bertemu Soesilo, tetapi pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja.

"Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tetapi ketemunya itu accidental, yang satu mau keluar pulang, mungkin yang satu mau makan, kalau nggak salah, begitu. Di situ sempat disinggung, tapi tidak ditanggapi oleh S. Ya, itu keterangannya Zarof," ujar Yanto.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa setiap hakim memiliki keyakinan sendiri dalam menilai sebuah perkara. Harli juga menyebut bahwa informasi mengenai pertemuan Zarof dan Soesilo merupakan data yang penting, tetapi masih menunggu urgensi apakah hal itu perlu diteliti lebih dalam.

"Nah, kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved