
Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Karna dijadwalkan memberikan keterangan hari ini, Rabu (18/12).
"Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur," ujar Tessa dalam keterangannya.
Tessa menyebut ada delapan orang saksi lain yang juga akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai materi yang akan digali dari Karna dan para saksi lainnya, termasuk kehadiran mereka dalam pemeriksaan ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang juga merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Salah satu tersangka adalah Karna Suswandi.
Karna pernah mencoba memerangi status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak.
Dengan kata lain, status tersangka yang dikenakan kepada Karna telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Gugatan praperadilan itu diputus pada Jumat (25/10) lalu.
Meski berstatus tersangka, Karna belum ditahan oleh KPK. Ia bahkan sempat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Situbondo sebagai calon petahana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

