Jakarta, 3 Desember 2024 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono, menegaskan hal tersebut dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).
"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," ujar Parjiono, membantah kabar yang beredar bahwa kenaikan tarif PPN akan diundur. Pernyataan ini sekaligus menanggapi sinyal Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat memberikan pernyataan tentang kemungkinan penundaan kenaikan tarif PPN.
Kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya pada Pasal 7, yang mengharuskan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat pada awal 2025. Parjiono menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan pengecualian untuk masyarakat miskin serta sektor kesehatan dan pendidikan guna menjaga daya beli masyarakat.
Ekonom Senior Indef, Aviliani, juga menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan bagi pemerintah untuk menunda kenaikan PPN tersebut. "PPN rasanya gak mungkin untuk langsung ditunda," ujarnya, yang langsung diakui oleh Parjiono.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa rencana kenaikan PPN ini bisa saja diundur, dengan alasan perlunya pemberian stimulus kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan.(*)
Editor: Elok WA R-ID

