Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022

PRINGSEWU, 3 Desember 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025, serta Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2021-2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam penyimpangan anggaran. Modus operandi yang digunakan termasuk pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 584.464.163,-.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan).

Penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved