Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tak Restui Niat Prabowo yang Mau Ampuni Koruptor

 Kejagung Tak Restui Niat Prabowo yang Mau Ampuni Koruptor

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penerapan denda damai tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Harli menambahkan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang diatur dalam undang-undang sektoral, seperti kepabeanan dan cukai. Sedangkan untuk penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelas Harli di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya dapat diterapkan untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, koruptor juga bisa mendapatkan pengampunan melalui denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksagung sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai pada perkara tersebut,” kata Supratman.

Namun, ia menambahkan bahwa implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung.

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap sangat selektif dalam memberikan pengampunan kepada koruptor dan berupaya memberikan hukuman maksimal bagi mereka yang menyebabkan kerugian negara.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved