Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.
PDIP mengeluarkan tiga surat keputusan terpisah untuk pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Ketiga surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, bersama ini tanggal 18 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang juga terkena pemecatan," ujar Komarudin.
Berikut isi dari tiga surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan PDIP:
Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Joko Widodo. Pemecatan ini melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang berkaitan dengan PDIP. DPP juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas yang dilakukan Jokowi setelah pemecatan berlaku.
Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDIP.
Dalam surat ini, Gibran Rakabuming Raka diberi sanksi pemecatan dan dilarang untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan atas nama PDIP. PDIP menyatakan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini dalam kongres yang akan datang.
Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDIP.
Bobby Nasution juga menerima sanksi pemecatan dari PDIP, yang melarangnya untuk terlibat dalam kegiatan atau jabatan yang berkaitan dengan partai tersebut. Sama seperti dua surat keputusan sebelumnya, keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok