
Jakarta, 6 Desember 2024 – Keputusan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menjadi sorotan publik.
Pengunduran diri ini menyusul kontroversi yang melibatkan Miftah dalam insiden penghinaan terhadap pedagang es teh, Sunhaji, di sebuah forum pengajian.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 6 Desember 2024, Gus Miftah menegaskan bahwa keputusan mundur adalah hasil dari pertimbangan pribadi yang matang, melalui proses doa, introspeksi, dan istikharah.
Ia mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bukan karena tekanan dari pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan ini saya ambil bukan karena permintaan siapa pun, tetapi karena rasa cinta dan hormat saya yang mendalam kepada Presiden Prabowo serta seluruh masyarakat,” ujar Miftah dengan penuh kesadaran.
Terkait pengunduran dirinya, muncul pertanyaan mengenai apakah Miftah akan menerima pensiunan atau pesangon.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur hak-hak bagi Utusan Khusus Presiden, Miftah tidak berhak menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa penasihat khusus dan utusan khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon jika masa tugas mereka berakhir.
Miftah menjelaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi yang diambil setelah melakukan refleksi diri, meskipun ia mengakui bahwa Presiden Prabowo menjadi salah satu faktor penting dalam keputusannya.
Miftah merasa bahwa tugasnya sebagai utusan khusus bukan semata-mata tentang jabatan, tetapi tentang pengabdian kepada bangsa dan negara.(*)
Editor: Elok WA R-ID