Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali dihadapkan pada isu serius. Setelah sebelumnya disebut mengalami pembengkakan biaya, proyek ini kini dituding adanya dugaan kongkalikong dalam pengadaan Electric Multiple Unit (EMU).
Hal ini terungkap dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024, terdapat laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan sarana transportasi darat untuk proyek Jakarta Bandung High-Speed Railways.
Dalam laporan tersebut, Investigator menduga adanya persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dugaan ini melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Terlapor I tidak memiliki prosedur tertulis mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa. Selain itu, Terlapor I juga tidak melakukan proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi penawaran secara transparan. Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator KPPU mencurigai Terlapor I melakukan diskriminasi dalam tender untuk memenangkan Terlapor II, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan modal sebesar 10 miliar dan tidak memiliki pengalaman yang relevan. Diduga persekongkolan ini menghambat peluang peserta lain untuk memenangkan tender sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi tudingan ini, manajemen PT KCIC sebagai operator Kereta Cepat Whoosh langsung membantah keterlibatan mereka dalam proses pengadaan sarana transportasi tersebut. PT KCIC menegaskan bahwa mereka hanya menerima EMU dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dengan konsorsium HSRCC.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses tender pengadaan EMU dan menghargai proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU. KCIC memastikan bahwa sarana pengangkutan tiba di depo sesuai jadwal tanpa melibatkan proses pengadaan yang dituduhkan dalam laporan KPPU.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok