Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

5 Fakta Penangkapan Anak Bos Roti Aniaya Karyawati, Kabur ke Sukabumi karena Takut Dibakar

5 Fakta Penangkapan Anak Bos Roti Aniaya Karyawati, Kabur ke Sukabumi karena Takut Dibakar

Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee, ditangkap setelah menganiaya karyawati berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian ini bermula ketika korban menolak untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku secara online, karena pelaku berbicara kasar.

Menanggapi penolakan tersebut, pelaku melampiaskan kemarahan dengan melemparkan kursi, pajangan patung, dan mesin EDC yang menyebabkan korban terluka.

Beberapa karyawan yang menyaksikan kejadian tersebut hanya bisa merekam peristiwa itu. Orangtua pelaku, yang juga berada di lokasi, berusaha menenangkan situasi dan menarik korban keluar toko sambil menyarankan untuk melapor ke polisi.

Fakta-fakta penangkapan:

1. Pelaku Ditangkap di Sukabumi  

George Sugama Halim ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku yang terkejut dengan kedatangan polisi terlihat baru bangun tidur. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

2. Pelaku Tidak Melakukan Perlawanan  

Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan mengikuti instruksi penyidik. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

3. Pelaku Mengaku Takut Diancam Dibakar  

Pelaku melarikan diri ke Sukabumi bersama orangtuanya karena merasa terancam setelah menerima ancaman yang menyebutkan dirinya akan dibakar. Pelaku juga mengaku pergi ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan alternatif.

4. Pelaku Ditetapkan Tersangka  

George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap DA. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman lima tahun penjara.

5. Keterbelakangan Kecerdasan Pelaku  

Pihak Lindayes Patisserie and Coffee menyatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi di perusahaan. Toko roti tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang telah diuji. Sebelumnya, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam peristiwa serupa, termasuk melukai ibu dan saudaranya.

Lindayes menegaskan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyesali kejadian yang tidak pantas tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh insiden ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved